Liputan Khusus: Pencabutan Perda LKK Disetujui, Ini Pandangan 6 Fraksi DPRD Bukittinggi
BUKITTINGGI (22/5/2023) - DPRD Bukittinggi setujui pencabutan Perda No 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Senin.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua, Rusdy Nurman dan Nur Asra.
Paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi Maad serta Sekdako Martias Wanto, unsur Forkopimda, para anggota dewan dan undangan lainnya.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih, atas inisiasi pencabutan Perda No 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Permendagri No 18 Tahun 2018.
"Perda 11 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Marfendi.
Dikatakan, Perda LKK ini sudah dilakukan pembahasan bersama Pansus dan anggota DPRD. Lalu difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumbar hingga kemudian ditindaklanjuti dan disepakati bersama.
"Agar tidak jadi kekosongan regulasi, pemko telah menyiapkan peraturan wali kota yang bertujuan supaya tidak terdapat dualisme pengaturan," terang dia.
Sementara itu, fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pasien Rumah Sakit Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Judi Online jadi Target
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya