Penyelenggaraan Pelayanan Publik harus Sertakan Masyarakat, Ini Arahan Sekda Agam

Rabu, 17 Mei 2023, 14:59 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Penyelenggaraan Pelayanan Publik harus Sertakan Masyarakat, Ini Arahan Sekda Agam
Sekda Agam, Edi Busti memberikan arahan pada kegiatan pendampingan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, di aula Kantor Bupati Agam, Rabu.

AGAM (17/5/2025) - Sekdakab Agam, Edi Busti mengatakan, seluruh perangkat daerah adalah penyelenggara pelayanan publik.

Setiap penyelenggara pelayanan publik, tegasnya, mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU No 25 Tahun 2009.

"Ini untuk memastikan hak masyarakat terakomodir dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta memperoleh masukan terkait kebijakan yang dilaksanakan," ungkap Edi Busti saat memberikan arahan pada kegiatan pendampingan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, di aula Kantor Bupati Agam, Rabu.

Menurut dia, penyelenggaraan pelayanan publik termasuk sebagai sarana sosialisasi kebijakan serta monitoring dan evaluasi.

Baca juga: PT Semen Padang Serahkan CSR Sarana Prasarana Disabilitas untuk Mall Pelayanan Publik Bukittinggi

Dikatakan, peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik difasilitasi melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP).

"Kabupaten Agam telah melakukan SKM setiap tahun secara global, dengan output Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)," sebutnya.

Dijelaskan, pada 2022 IKM terhadap pelayanan publik adalah 83,95, dengan kategori baik.

Dengan begitu, perubahan lingkungan strategis dan paradigma, tuntutan masyarakat dan dunia usaha terhadap peningkatan kualitas pelayanan menjadi semakin penting.

Baca juga: Koni Agam Gagas One Cabor One Event, Edi Busti: Geliatkan Olah Raga Sekaligus Pemulihan Ekonomi

"Maka ASN dituntut lebih menyadari dan menghayati fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," kata Edi Busti.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: