Wawako Padang Dilantik: Anak Buah Mahyeldi Usir Belasan Jurnalis, 4 Organisasi Profesi Wartawan di Sumbar Layangkan Protes

Selasa, 09 Mei 2023, 20:53 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Wawako Padang Dilantik: Anak Buah Mahyeldi Usir Belasan Jurnalis, 4 Organisasi Profesi...
Panitia pelantikan Wawako Padang,yang melarang wartawan melakukan peliputan langsung dari auditorium gubernuran Sumbar, Selasa sore.

PADANG (9/5/2023) - Belasan jurnalis yang akan meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi di auditorium Istana Gubernur Sumbar, diusir panitia pelantikan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media , telah berada di dalam ruang pelantikan, jelang pelantikan akan dimulai.

"Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini, sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar," ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras, Selasa sore.

Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemprov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis, karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan.

Petugas termasuk anggota Satpol PP, bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. (kyo)

Atas kejadian itu, kami menyatakan sikap :

  1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.
  2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
  3. Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.
  4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
  5. Gubernur Sumbar, Mahyeldi seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.
  6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.
  7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Padang, 9 Mei 2023

Ttd

Ketua PFI Padang Arif Pribadi.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: