Lima Pemadat Shabu Diringkus Polres Pasbar
Kemudian, 52 lembar plastik klip warna bening, tiga lembar kertas bukti transfer, dua lembar buku tabungan atas nama tersangka AF, uang tunai sebesar Rp289 ribu, empat buah mancis, dua buah pipet sedotan dan satu buah alat hisap (bong).
"Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek vivo, satu unit timbangan digital merek Tafardigipounds, satu timbangan digital merek Pocrt Scale dan satu timbangan digital merek f1927," jelasnya.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Peredaran Narkoba makin Mengkhawatirkan, Maigus: Status Daerah Pendidikan Terancam
Atas perbuatannya, kelima tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pl1)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Sekda Pasbar Pimpinan Rapat Persiapan Penilaian Lomba PKK Berprestasi Tingkat Provinsi
- Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak
- Halal Bihalal dengan LKAAM Pasbar, Risnawanto Nyatakan Siap jadi Calon Bupati di Pilkada 2024
- Kadis PUPR Pasbar Tinjau Jalan ke Rura Patontang, Pelebaran akan Dikerjakan melalui TMMD
- Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024