Komisi II DPR RI Tuntaskan Seluruh UU Pembentukan Provinsi
JAKARTA (4/4/2023) -- Delapan provinsi di Indonesia, akhirnya miliki UU tersendiri yang berdasar pada UUD 1945, pascapersetujuan yang didapat pada rapat paripurna tingkat II (Pengambilan Keputusan) yang digelar DPR RI, Selasa. Dengan begitu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia, telah memiliki UU.
"Dengan diselesaikannya 8 rancangan undang-undang ini, maka genaplah seluruh provinsi, ada 20 yang sebelumnya tidak didasarkan oleh satu undang-undang, tuntas semua. Tidak ada satu provinsi pun di Indonesia ini, yang tidak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945," ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada rapat paripurna tersebut.
Adapun rancangan undang-undang terkait dengan provinsi yang disahkan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta tersebut antara lain; RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan RUU tentang Provinsi Bali.
Sebelumnya, Doli menyampaikan, dengan berhasilnya penyusunan 8 RUU tersebut maka diharapkan sudah tidak ada lagi provinsi yang UU pembentukannya bergabung dengan provinsi lain.
Hal itu merujuk pada amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu, mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
"Dengan disetujuinya Rancangan Undang-undang kedelapan provinsi itu, hal ini sudah sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang Undang Dasar 1945," ujar politisi Partai Golongan Karya itu.
Sebagai contoh, sebelum adanya UU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, UU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang Provinsi Bali, maka pembentukan tiga provinsi tersebut bersama-sama bernaung dalam UU No 69 Tahun 1958.
Baca juga: Wakil Gubenur Sumbar Tanggalkan Baju PPP, Pilih Berteduh di Pohon Beringin
Undang-undang lama itu pun disusun berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia alih-alih UUD 1945.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024