Komisi II DPR RI Tuntaskan Seluruh UU Pembentukan Provinsi

Selasa, 04 April 2023, 22:17 WIB | News | Nasional
Komisi II DPR RI Tuntaskan Seluruh UU Pembentukan Provinsi
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyerahkan laporan Komisi II DPR pada Ketua DPR RI, Puan Maharani terkait pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan pada 8 RUU mengenai 8 Provinsi di Indonesia, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakart

JAKARTA (4/4/2023) -- Delapan provinsi di Indonesia, akhirnya miliki UU tersendiri yang berdasar pada UUD 1945, pascapersetujuan yang didapat pada rapat paripurna tingkat II (Pengambilan Keputusan) yang digelar DPR RI, Selasa. Dengan begitu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia, telah memiliki UU.

"Dengan diselesaikannya 8 rancangan undang-undang ini, maka genaplah seluruh provinsi, ada 20 yang sebelumnya tidak didasarkan oleh satu undang-undang, tuntas semua. Tidak ada satu provinsi pun di Indonesia ini, yang tidak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945," ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada rapat paripurna tersebut.

Adapun rancangan undang-undang terkait dengan provinsi yang disahkan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta tersebut antara lain; RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan RUU tentang Provinsi Bali.

Sebelumnya, Doli menyampaikan, dengan berhasilnya penyusunan 8 RUU tersebut maka diharapkan sudah tidak ada lagi provinsi yang UU pembentukannya bergabung dengan provinsi lain.

Hal itu merujuk pada amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu, mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

"Dengan disetujuinya Rancangan Undang-undang kedelapan provinsi itu, hal ini sudah sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang Undang Dasar 1945," ujar politisi Partai Golongan Karya itu.

Sebagai contoh, sebelum adanya UU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, UU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang Provinsi Bali, maka pembentukan tiga provinsi tersebut bersama-sama bernaung dalam UU No 69 Tahun 1958.

Undang-undang lama itu pun disusun berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia alih-alih UUD 1945.

Dengan disetujuinya 8 RUU ini, berarti Komisi II telah merampungkan 20 undang-undang tentang provinsi. Sebanyak 12 UU tentang provinsi telah terlebih dulu disahkan pada tahun 2022. Hadirnya UU tentang provinsi diharapkan dapat ikut mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.

"Dengan pembentukan undang-undang provinsi ini, diharapkan mampu menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," sebagaimana laporan yang dibacakan Doli dalam rapat.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: