Di Pessel, Zakat Fitrah Beras Premium Rp40 Ribu
PESISIR SELATAN (31/03/2023) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat melalui Baznas, menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 2023/1444 Hijriah di daerah tersebut.
"Besaran zakat Fitrah dan Fidyah di Pessel, disesuaikan dengan jenis dan harga beras di konsumsi/ kebutuhan sehari-hari," ucap Ketua Baznas Pessel, Yose Leonardo, di Painan, Jumat.
Baca juga: Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 109/SK/BAZNAS/PS/III/2023, di Painan pada 27 Maret 2023.
Dalam SK 109 tersebut, besarannya berdasarkan jenis, dan harga beras yang dimakan (dikonsumsi) sehari-hari.
Bagi Muzaki (wajib zakat) di Pessel, wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras.
Baca juga: Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya
Rinciannya: Beras kelas premium (beras Solok dan sejenisnya), harga Rp16.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp.40.000,- per orang.
Beras kelas medium (beras Anak Daro dan sejenisnya), harga Rp14.000 per kilogram, zakat fitrah Rp35.000,- per orang.
Beras kelas sedang (IR42 dan sejenisnya), harga Rp13.000 per kilogram, maka zakat fitrah Rp32.500 per orang.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Di Pessel, Indeks Pencapaian SPM Pendidikan Capai 68,3 Persen
- Di Pessel, Usia Harapan Hidup Masyarakat Capai 73,27 Persen
- HARDIKNAS 2024: Lanjutkan Merdeka Belajar, Refleksi Pencapaian Sektor Pendidikan
- PELAYANAN PUBLIK: Rutan Painan Kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa
- KESEHATAN GIGI: Puskesmas Ranah Ampek Hulu Tapan Gelar Penyuluhan ke Sekolah