PJS Sumbar Temukan Enam Calon Komisioner 15 KPU Kabupaten Kota Terindikasi Anggota Parpol
"Keterlibatan masyarakat ini sangat penting, karena merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama, menjadikan penyelenggara Pemilu 2024 ini mandiri sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945," tegas Miko. (kyo/rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar