Gubernur Sampaikan LKPj Tahun 2022, Ini Kata Ketua DPRD Sumbar

Jumat, 24 Maret 2023, 23:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Gubernur Sampaikan LKPj Tahun 2022, Ini Kata Ketua DPRD Sumbar
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyerahkan nota pengantar LKPj Tahun 2022 pada Ketua DPRD Sumar, Supardi usai sidang paripurna, Jumat. (humas)

PADANG (24/3/2023) - Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi mengatakan, untuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajiban Kepala Daerah, sesuai dengan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD sebagai repsentatif masyarakat di daerah.

"LKPj disampaikan kepada DPRD setiap tahunnya, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LKPj digunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja Kepala Daerah selama satu tahun anggaran," ujar Supardi, saat rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPj tahun 2022 oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi sekaligus pembentukan Pansus LKPj Kepala Daerah Tahun 2022, Jumat di ruang rapat utama DPRD Sumbar.

Dilanjutkan Supardi, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019, muatan LKPj mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta kepatuhan Kepala Daerah dalam menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberikan dari pembahasan LKPj tahun sebelumnya.

"LKPj Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, merupakan LKPj tahun kedua dari gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2025 dan sampai berakhirnya masa jabatannya, akan terdapat 2 (dua) LKPj lagi yang akan disampaikan kepada DPRD," ujarnya.

Baca juga: Ini Tanggal Pelantikan Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Hasil Pemilu 2024 di Sumatera Barat

Dikatakan Supardi, berhubung tidak adanya lagi LKPj akhir masa jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka LKPj tahunan ini nanti akan menjadi akumulasi penilaian kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur diakhir masa jabatannya.

"DPRD sebagai institusi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam kinerja gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Barat," ujar Supardi.

Ditambahkan Supardi, banyak indikator dan variabel digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Daerah, di antaranya capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.

"Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik yang dilaporkan oleh masing-masing OPD saja, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di lapangan. Sangat mungkin, secara statistik capaiannya sudah cukup bagus, tetapi rillnya masih ada yang tidak sesuai dengan angka-angka statistik tersebut," ujarnya.

Baca juga: Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor

Dijelaskanya, sebagai contoh konkrit, dari rilis data laporan akhir tahun 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, hampir semua target kinerja program dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, di atas target yang ditetapkan. Tetapi dalam kenyataannya di lapangan masih ada kondisi yang tidak tidak sesuai dengan capaian target kinerja tersebut.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: