Ini Imbauan Satpol PP Padang pada Pelaku Usaha Pariwisata dan Rumah Makan Selama Ramadhan
PADANG (22/3/2023) - Sidang Isbat (Penetapan) Awal Ramadhan 1444 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
Dengan keputusan pemerintah itu, Kepala Satpol PP Padang, Mursalim kembali mengingatkan pengusaha pariwisata dan masyarakat terkait Surat Edaran Walikota No 100.34/190/DISPAR.PDG/2023 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masayarakat selama bulan Ramadhan 1444H/2023.
Imbauan ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dimana, pemilik usaha diminta aturan sebagai berikut.
- 1. Pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam operasional usaha dimulai pukul 16.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- 2. Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang di sedikan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1444 H.
- 3. Rumah makan, restauran, cafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan ramadan.
- 4. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,2 atau 3, dikenakan sangsi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp. 50.000.000.
- 5. Diimbau kepada seluruh lampisan masyarakat agar tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercun dan sejenisnya selama bulan suci ramadhan yang dapat menganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
Kelurahan Kubu Gulai Bancah Ditetapkan jadi Desa Cantik
Kabar Daerah - 20 September 2024
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024