Ini Imbauan Satpol PP Padang pada Pelaku Usaha Pariwisata dan Rumah Makan Selama Ramadhan

Kamis, 23 Maret 2023, 18:25 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Ini Imbauan Satpol PP Padang pada Pelaku Usaha Pariwisata dan Rumah Makan Selama Ramadhan
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (22/3/2023) - Sidang Isbat (Penetapan) Awal Ramadhan 1444 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.

Dengan keputusan pemerintah itu, Kepala Satpol PP Padang, Mursalim kembali mengingatkan pengusaha pariwisata dan masyarakat terkait Surat Edaran Walikota No 100.34/190/DISPAR.PDG/2023 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masayarakat selama bulan Ramadhan 1444H/2023.

Imbauan ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dimana, pemilik usaha diminta aturan sebagai berikut.

  • 1. Pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam operasional usaha dimulai pukul 16.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  • 2. Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang di sedikan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1444 H.
  • 3. Rumah makan, restauran, cafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan ramadan.
  • 4. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,2 atau 3, dikenakan sangsi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp. 50.000.000.
  • 5. Diimbau kepada seluruh lampisan masyarakat agar tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercun dan sejenisnya selama bulan suci ramadhan yang dapat menganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah. (vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: