Program JKP Disosialisasikan, Ini Kriteria Penerima
BUKITTINGGI (20/3/2023) - BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi sosialisasikan program JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) bersama Dinas Ketenagakerjaan di Bukittinggi, Senin.
Sosialisasi sekaligus koordinasi teknis ini diikuti oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dari 8 Kabupaten Kota wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi.
JKP merupakan salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang diberikan bagi pekerja / buruh yang mengalami PHK.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Rahmatul Hidayati, terdapat tiga manfaat program JKP, antara lain mendapatkan uang tunai dari BPJamsostek, paling banyak enam bulan, berhak mendapatkan pelatihan kerja dan ketiga berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Program JKP merupakan program Khusus yang diberikan kepada tenaga kerja yang terkena PHK, bukan karena habis masa kontraknya.
Kriteria penerima jaminan kehilangan pekerjaan ini meliputi WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK JKM, JHT dan JP).
Kemudian, pekerja PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT) serta terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial menyampaikan bahwa sosilisasi program JKP ini sebagai usaha BPJamsostek dalam mengedukasi dan memperbaharui informasi terkait program JKP serta menyamakan persepsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas terkait.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
"Kami terus mengedukasi dan menyosialisasikan program JKP kepada pemberi kerja dan pekerja, karena banyak yang belum tau terkait program ini karena program ini masih baru," katanya. (sat)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana