Bukittinggi Sosialisasikan eProposal Perbaikan RTLH
BUKITTINGGI (18/3/2023) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bukittinggi, melaksanakan kegiatan workshop e--proposal perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
Kegiatan ini diikuti utusan dari 24 kelurahan di tiga Kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi.
"Aplikasi e-proposal ini disiapkan sebagai upaya dalam menjembatani penyampaian usulan rumah tidak layak huni dari masyarakat ke Dinas Perkim, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kelengkapan usulan secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Perkim," ujar Kepala Disperkim, Rahmat AE di Bukittinggi, kemarin.
Aplikasi e-proposal merupakan salah satu inovasi dari Dinas Perkim, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait penyediaan rumah layak huni untuk mendukung pelaksanaan misi Wali Kota Bukittinggi H. Erman Safar "Hebat Dalam Sektor Sosial Kemasyarakatan," dengan harapan ke depannya tidak ada lagi masyarakat Kota Bukittinggi yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Selain itu, dengan adanya aplikasi e-proposal juga memberikan kemudahan kepada kelurahan dalam memberikan rekomendasi dan validasi, juga mempermudah Dinas Perkim dalam merekapitulasi serta memverifikasi usulan dari masyarakat. Sehingga, perencanaan dan pengembalian kebijakan dapat berjalan efektif.
"Dalam aplikasi ini juga disediakan wadah bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait kriteria dan desain rumah layak huni baik secara online maupun offline, dengan cara mendaftar di aplikasi dan akan mendapatkan nomor antrian konsultasi," tambahnya.
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Dinas Perkim, Roza Wahyuni.
Dalam sambutannya, Roza menyampaikan, bahwa aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni, serta meningkatkan koordinasi yang lebih efektif antara Dinas Perkim dengan pihak kelurahan dan kecamatan.
"Diharapkan pada 2023 aplikasi e-proposal sudah bisa kita pakai untuk menjaring usulan kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni sebagai dasar bagi Dinas Perkim untuk mengusulkan kegiatan tersebut untuk 2024, baik melalui usulan pendanaan APBD Bukittinggi, Pokir DPRD, prioritas wali kota, inisiatif SKPD, APBD provinsi dan APBN serta melalui pendanaan lainnya," paparnya. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana
- Ratusan Personel Grib Jaya Bukittinggi Kawal Erman Safar-Heldo Aura di Debat Putaran II