Ini Jenis dan Besaran Santunan BPJS Tenaga Kerja bagi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
JAKARTA (5/3/2023) - Sebuah musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) malam.
Kobaran api yang hebat menghanguskan rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.
BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, 6 di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana, 3 orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.
Baca juga: Bukittinggi Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta, yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jumat lalu," ungkapnya.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," terang Anggoro.
Anggoro menjelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Baca juga: PEMKAB PESSEL dan Baznas Bantu Korban Kebakaran Salido Sari Bulan Rp50 Juta
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat. Di antaranya, perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pengurus Indo Jalito Periode 2024-2028 Dikukuhkan, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Terpadu Berantas Judi Online
- Cara Gila Jadi Pengusaha Sukses Tanpa Modal! Tak Perlu Pinjam Uang
- Kerja dari Rumah, Kamu Wajib Coba Ide Freelance Ini!
- Freelance: Cara Cepat Hasilkan Uang dari Internet, 100 Dolar/hari!