Kajati Sumbar Digugat Praperadilan dalam Kasus Rusun Sijunjung

Senin, 20 Februari 2023, 19:32 WIB | News | Kab. Sijunjung
Kajati Sumbar Digugat Praperadilan dalam Kasus Rusun Sijunjung
Kajati Sumbar Digugat Praperadilan dalam Kasus Rusun Sijunjung

Dan, surat Nomor : TAP- 11/L.3/ Fd.1/11/2022, tertanggal 11 November 2022, menetapkan TERMOHON sebagai Tersangka dengan penomoran surat ditulis di atas type-x .

"Administrasi kok ada type-x , ini kan tidak betul", ujar Mardefni, dalam pembacaan gugatan pra peradilan di PN Padang.

Kemudian, jelasnya lagi, Kejati Sumbar , kurang dari seminggu, menyurati PEMOHON, dengan Surat Panggilan Saksi , Nomor : SP-516/L.3.5/Fd.1/11/2022, tertanggal 16 November 2022 , untuk datang ke kantor TERMOHON , sebagai saksi , tanpa menjelaskan sebagai Saksi atas Tersangka siapa.

Baca juga: Komisi II DPRD Sijunjung dan Komisi I DPRD Pasbar Kunjungan Kerja ke DPRD Sumbar, Ini yang Dicari

Ini tidak dijelaskan sama sekali, padahal kita kan tau, dalam kasus ini tersangkanya ada 4 orang lagi yang lainnya.

Mardefni juga menyebut, begitu juga saat pemeriksaan , sebagai Tersangka, pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.

Walaupun pemeriksaan belum sampai kepada pokok perkara, penyidik kemudian menghentikan pemeriksaan , dengan menyodorkan Surat Perintah Penahanan, Nomor : Print-59/L.3/Fd.1/01/2023 , tertanggal 24 Januari 2023.

"Nah ini kan gak benar, keberatan untuk ditahan, dengan alasan pemeriksaan belum seberapa, dan belum termasuk dalam pokok permasalahan, jika mau menahan, selesaikan dulu pemeriksaan sampai tuntas, tidak dipertimbangkan penyidik. Malah, penyidik dengan sesuka hatinya menjawab,"Tidak enak untuk tidak menahan PEMOHON, karena sebelumnya Kejati juga sudah menahan 3 (tiga) Tersangka lainnya. Alasan ini, jelas-jelas sangat memperlihatkan sikap arogan," terang Mardefni, selaku Kuasa Hukum Pemohon, dalam sidang tersebut.

Usai Pemohon membacakan gugatan Pra Peradilannya tersebut, Termohon langsung menyampaikan jawabannya.

Setelah mendengarkan pembacaan gugatan Pemohon dan jawaban Termohon, Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, dibantu Panitera Pengganti Rosteti Novalara, mengundur sidang, dan dilanjutkan pada Selasa (21/2/2023) mendatang, dalam agenda mendengar Replik dari Pemohon. (tsp)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: