Pengisian Kursi Wawako Padang Mandeg, Suharizal: DPRD Sudah Tepat Layangkan Hak Interpelasi
PADANG(17/2/2023) - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat, Dr Suharizal menilai, penggalangan Hak Interpelasi yang diajukan anggota DPRD Padang terkait masih kosongnya kursi wakil wali kota Padang hingga tahun 2023 ini, sudah tepat.
"Pada APBD Padang Tahun 2021, 2022 dan 2023, anggaran untuk jabatan wakil wali kota Padang selalu dialokasikan. Sementara, proses politik pengisian kursi wakil wali kota itu tampak mandeg. Di titik ini, hak interpelasi (memintai keterangan) yang digalang anggota DPRD layak untuk dilanjutkan," ungkap Suharizal saat dihubungi per telepon, Jumat.
Dijelaskan Suharizal, hak interpelasi itu layak ditindaklanjuti karena ada sejumlah anggaran untuk wakil kepala daerah yang dialokasikan dalam APBD Padang, akhirnya tak terpakai sehingga masuk dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) selang dua tahun terakhir.
"Silpa tersebab masih kosongnya kursi wakil wali kota ini, mesti dipertanggung jawabkan wali kota secara politik. DPRD mesti mempertanyakan ini," ungkap Suharizal yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Suharizal menyebut, porsi anggaran untuk wakil wali kota itu sebesar 75% dari alokasi anggaran wali kota. "Kita misalkan, alokasi anggaran rumah tangga wali kota itu sebesar Rp100 juta per bulan. Maka, mata anggaran yang sama juga dialokasikan untuk wakil wali kota sebesar 75%-nya yakni sekitar Rp75 juta," ungkap Suharizal.
"Ini baru satu mata anggaran. Ada banyak item mata anggaran untuk pasangan kepala daerah ini dengan porsi pembagian seperti ilustrasi di atas. Artinya, ada anggaran yang tak akan terpakai setiap tahun di APBD Padang, selang tiga tahun terakhir," terangnya.
"Jika anggaran itu digunakan untuk kepentingan masyarakat, tentunya akan menyelesaikan banyak hal. Ini lah salah satu urgensi hak interpelasi DPRD Padang itu penting untuk terus dilanjutkan," tambah Suharizal yang juga founder Kantor Hukum Legality itu.
Diketahui, pada Senin (2/1/2023), 11 orang anggota DPRD Padang mengusulkan pengajuan Hak Interpelasi ke pimpinan DPRD Padang. Hak meminta keterangan ini digunakan untuk bertanya tentang pengisian jabatan wakil wali kota yang masih kosong sejak Hendri Septa dilantik sebagai wali kota Padang, 7 April 2021.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
Diketahui, Pada Pilkada Padang 2018, PKS dan PAN berkoalisi untuk mengajukan calon kepala daerah, Mahyeldi dan Hendri Septa sebagai kepala daerah. Pasangan calon ini akhirnya berhasil sebagai pemenang pemilihan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya