Pengisian Kursi Wawako Padang Mandeg, Suharizal: DPRD Sudah Tepat Layangkan Hak Interpelasi

Jumat, 17 Februari 2023, 19:46 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Pengisian Kursi Wawako Padang Mandeg, Suharizal: DPRD Sudah Tepat Layangkan Hak...
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat, Dr Suharizal.

Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 lalu, Mahyeldi maju sebagai calon gubernur hingga akhirnya terpilih.

Pascadilantik sebagai gubernur Sumbar periode 2021-2024, kursi Mahyeldi sebagai wali kota Padang digantikan wakilnya, Hendri Septa. Ketua PAN Padang ini dilantik pada 7 April 2021 sebagai wali kota.

Seiring terjadinya kekosongan jabatan wakil wali kota, DPP PAN melalui surat No PAN/A/KU-SJ/132/I/2022 tentang persetujuan nama calon Wakil Wali Kota Padang dari PAN, menetapkan nama Ekos Albar sebagai calon Wawako. Surat bertarikh 31 Januari 2022 ini ditandangai ketua dan Sekjen DPP PAN.

Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Sementara, PKS mengajukan nama Hendri Susanto, berdasarkan surat DPP PKS No: 135/K/AC.11-PKS/1444 tanggal 8 Oktober 2022 yang ditantangani Presiden dan Sekjen DPP PKS.

Dokumen yang diperoleh, inisiator Hak Interpelasi ini berasal empat fraksi. Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Gabungan Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem. Secara formil, pengajuan Hak Interpelasi ini sudah memenuhi persyaratan. (kyo)

Pengusul Hak Interpelasi DPRD Padang:

Fraksi Gerindra:

  • 1. Mastilizal
  • 2. Budi Syahrial
  • 3. Bobi Rustam
  • 4. Muzni Zen

Fraksi PKS

  • 5. Djunaidy Hendri
  • 6. Andi Wijaya Kusuma
  • 7. Rafdi
  • 8. Edmon

Fraksi Partai Demokrat

  • 9. Surya Jufri Bitel
  • 10. Salisma

Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem:

  • 11. Osman Ayub.

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: