Dua Bangunan Baru Berdiri di Cagar Alam Lembah Anai, Pemerhati: Mahyeldi Lalai Tegakan Aturan
Dijelaskan Andi, sepadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
Perlindungan terhadap sepadan sungai, urai dia, dilakukan untuk melindungi fungsi sungai dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu dan merusak kondisi sungai. Tujuan lainnya, mengamankan aliran sungai.
"Sepadan sungai mempunyai beberapa fungsi penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu," terang dia.
Baca juga: Mahyeldi Jalani Cuti Kampanye Pilkada, Fasilitas Dinas Diserahkan ke Plt Gubernur
Dijelaskan, sepadan sungai merupakan garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menyebutkan, "Jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai (Pasal 15)."
Untuk garis sepadan sungai tak bertanggung di dalam kawasan perkotaan, ungkapnya, ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh.
Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.
"Jika dilihat kedua bangunan itu, berdiri tak begitu jauh dari badan sungai, terutama bangunan tempat ibadah. Ini tentu akan bermasalah dalam jangka panjang," terang dia. (vri/kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024