Dua Bangunan Baru Berdiri di Cagar Alam Lembah Anai, Pemerhati: Mahyeldi Lalai Tegakan Aturan
PADANG (13/2/2023) - Pemerhati Kota, Andi ST MT menilai, pembiaran yang dilakukan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi terhadap 7 objek wisata pemandian di Lembah Anai, berimbas dengan terus tumbuhnya pelanggaran baru di kawasan tersebut.
Diungkapkan Andi, Pasal 39 Perda No 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Barat Tahun 2012-2032 menegaskan, Lembah Anai merupakan kawasan cagar alam. Dengan status sebagai cagar alam, terangnya, tak bisa serampangan dilakukan pembangunan di kawasan itu.
"Gubernur sebagai kepala daerah, layak dinilai telah lalai melaksanakan tugasnya dalam menegakan aturan yang disepakatinya sendiri (Perda RTRW-red). Karena, dia telah melakukan pembiaran terhadap berdirinya bangunan di kawasan cagar alam," ungkap Andi di Padang, Senin.
"Perizinan di kawasan hutan apalagi cagar alam, tidak seperti tanah atau lahan pribadi yang mempunyai legalitas kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)," ungkap Andi.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Menurut Andi, mengurus IMB di kawasan cagar alam, memiliki aturan perizinan sendiri karena ini adalah tanah negara.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P22/MENLHJ/KUM.I/7/2018 tentang Norma, Standar Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintergrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka izin yang dikeluarkan merupakan kewenangan menteri, bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota/ Kabupaten ataupun gubernur," ungkap Andi.
Langgar Sepadan Sungai
Saat ini, di kawasan cagar alam Lembah Anai itu berdiri satu buah fasilitas sosial (Fasos) berupa masjid dan sebuah cafe. Keduanya dibangun di daerah sepadan sungai, tak jauh dari kawasan Air Terjun Lembah Anai.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
Pada tahun 2022 lalu, juga telah berdiri sebuah cafe pujasera di depan pintu masuk objek wisata Malibou Anai. Tapi, bangunan ini berada di pinggir tebing tepi jalan raya Padang-Bukittinggi, yang masih berada dalam kawasan Cagar Alam Lembah Anai.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024