KPU Pessel Cerahkan Pemilih Pemula Soal Pilkada

Selasa, 10 November 2015, 19:59 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
KPU Pessel Cerahkan Pemilih Pemula Soal Pilkada
Kordiv Sosialisasi KPU Pessel, Riswandi saat memberikan materi pada bimbingan teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara pada PPK dan PPS se-Pessel, 7 November 2015. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- KPU Pessel menggelar sosialisasi pemilihan bupati dan wakil bupati Pessel serta gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, Selasa (10/11/2015) di gedung KP-RI, Painan.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi jadwal, program dan tahapan pemilihan. Kemudian, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan dan meningkatkan partisipasi pemilih," ungkap Kordiv Sosialisasi KPU Pessel, Riswandi.

Juga hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar beserta jajaran sekretariat. Sementara, sasaran sosialisasi meliputi masyarakat, pemilih pemula, remaja, pemuda dan mahasiswa, tokoh adat, media massa, pengamat dan pemantau.

Kemudian, Ormas, Pemda dan pemilih dengan kebutuhan khusus (disabilitas-red), masyarakat terpencil, LP/Rutan, pekerja rumah sakit, pekerja tambang/perkebunan dan kelompok lain yang terpinggirkan.

Baca juga: PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi

Dikatakan Riswandi, pemilihan serentak 2015 ini berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 2015 tentang Perpu No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihaan Gubernur, Bupati dan walikota.

Kemudian, mengacu pada Peraturan KPU No 2 Tahun 2015 tengan program, tahapan dan jadwal, Peraturan KPU No 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Paritisipasi Masyarakat dan Peraturan KPU No 10 Tahun 2015 tentang Tatacara Pilgub, Bupati dan walikota.

"Yang berhak menggunakan hak pilihnya nanti adalah pemilih terdaftar dalam DPT atau DPTB-1, pemilih pindah dari TPS lain, DPPH, pakai KTP, KK, Paspor atau identitas lainnya sesuai alamat KTP dalam wilayah Nagari/Kec/Pessel," tutupnya. (lek)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: