Pemkab Pessel Peroleh Penghargaan Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI
PESISIR SELATAN, (8/2/2023) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, atas Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2022, dengan nilai 80,71.
Nilai ini, berada di zona hijau, atau opini kualitas tinggi, jauh meningkat dibanding tahun 2021 yang hanya di nilai 58,02.
Penghargaan tersebut, diterima Bupati Rusma Yul Anwar, diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, di gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Padang, Rabu.
Turut mendampingi, Asisten III Emirda Ziswati , Kadis Kesehatan Syahrizal Antoni, dan Kadis Kominfo Junaidi.
Baca juga: Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48
Dalam sambutannya, Rusma Yul Anwar mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI, yang sudah melihat, memantau, dan menilai kinerja Pemkab Pessel.
Dikatakannya, penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh komponen pemkab, dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
Dengan penghargaan ini, Bupati berharap, standar pelayanan publik untuk masa yang akan datang, bisa menjadi lebih baik.
Rusma Yul Anwar mengingatkan, penghargaan ini jangan sampai membuat jajarannya berpuas diri.
Baca juga: Ombudsman RI Temui Gubernur Sumbar, Klarifikasi 'Konflik' PT LIN dan KPP MAK
Sebab, pelayanan publik bukan pekerjaan yang selesai ketika mendapat nilai bagus saja.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji