Kampanye Pilkada, Panwaslih: Pedomani PKPU 7/2015

Senin, 09 November 2015, 20:38 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Kampanye Pilkada, Panwaslih: Pedomani PKPU 7/2015
Komisioner KPU Pessel, Lili Suarni mengamati proses lipat dan sortir surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Pessel pada pemilihan serentak 2015, di gudang KPU setempat, Senin (9/11/2015). (humas)

VALORAnews - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pesisir Selatan menilai, tim kampanye pasangan calon (Paslon) masih belum memahami tata cara berkampanye. Indikatornya, masih banyaknya temuan pelanggaran yang terjadi. Salah satunya, soal pemasangan alat peraga ataupun sticker di luar wewenang KPU.

"Masih banyak terjadi kesimpang-siuran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK). Padahal, sebelumnya sudah dijelaskan sesuai dengan aturan dan kewenangan KPU. Namun, sepertinya Tim Paslon masih banyak yang belum mengetahui tata cara yang benar menurut aturan," ungkap Ketua Panwaslih Pessel, Windra Ihsan, Senin (9/11/2015) siang.

"Kesalahannya memang tidak begitu signifikan. Namun, seakan-akan hal itu marak terjadi diberbagai daerah saat ini. Seperti contoh pemasangan sticker yang tidak memakai logo KPU. Banyak Tim Paslon yang mengindahkan aturan tersebut," tambahnya.

Contoh lain dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diwadahi KPU. Kebanyakan dari tim Paslon, tidak membuat surat pemberitahuan pada pihak yang berwajib. Padahal, itu juga termasuk salah satu aturan dari KPU.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

"Masih banyak pasangan calon pada saat kampanye tidak membuat laporan kepada kepolisian, padahal itu sudah pernah diingatkan sebelumnya. Apapun bentuk kegiatan nantinya, dari Tim Paslon harus membuat laporan secara tertulis kepada pihak kepolisian," terangnya.

Untuk tidak terjadi lagi pelanggaran yang dapat membuat kesalahpahaman bagi publik nantinya, harap Windra Ihsan, Panwaslu Pessel mengimbau seluruh Paslon bupati dan wakil bupati Pessel, untuk memahami Peraturan KPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. (lek)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI