Pemilu 2024, KPU RI Putuskan Padang jadi 6 Daerah Pemilihan
PADANG (7/2/2023) - KPU RI menetapkan daerah pemilihan (Dapil) untuk Kota Padang di Pemilu 2024 jadi 6. Pemilu 2019 lalu, Kota Padang terdiri dari 5 Dapil.
Keputusan perubahan Dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 ini, berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dapil Pemilu 2024 Kota Padang (45 kursi):
1. Dapil Padang I (10 kursi)
- Kecamatan Koto Tangah
2. Dapil Padang II (7 Kursi)
- Kecamatan Kuranji
3. Dapil Padang III (6 Kursi)
- Kecamatan Lubuk Kilangan
- Kecamatan Pauh
4. Dapil Padang IV (7 kursi)
- Kecamatan Bungus Teluk Kabung
- Kecamatan Lubuk Begalung
5. Dapil Padang V (7 kursi)
- Kecamatan Padang Selatan
- Kecamatan Padang Timur
6. Dapil Padang VI (8 kursi)
- Kecamatan Padang Barat
- Kecamatan Padang Utara
- Kecamatan Nanggalo
Walau terjadi perubahan Dapil, alokasi kursi DPRD Kota Padang di Pemilu 2024 masih 45, seperti halnya pemilu 2019 lalu.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Sebelumnya, Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra saat memberikan sambutan pada Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kota Padang di Pemilu 2024 pada 16 Desember 2022 mengatakan, penataan Dapil di Kota Padang pernah dilakukan di Pemilu 2009 lalu. Namun, jumlah Dapilnya tak berubah, masih sebanyak 5 Dapil.
Periode itu, KPU mengeluarkan kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab) yang semula bergabung bersama kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur di Dapil Padang 4, lalu menggabungkannya ke Dapil Padang 3 yang selanjutnya terdiri dari kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) dan Lubuk Begalung (Lubeg).
"Secara integritas wilayah, saat itu memindahkan Bungtekab ke Lubeg dan Luki lebih pas karena tak perlu melintasi kecamatan lain jika tergabung di Dapil Padang 4. Sehingga, tak lagi melanggar integral wilayah atau berada dalam cakupan wilayah yang sama, sebagaimana dihatur dalam 7 prinsip penataan Dapil," ungkap Riki.
Dikatakan Riki, penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Padang dalam Pemilu 2024 ini, telah dibahas pada dua sesi sebelumnya yakni tanggal 10 dan 14 Desember 2022 lalu. "Pembahasan yang ketiga ini, menghadirkan akademisi dan pimpinan fraksi di DPRD Padang serta pimpinan 17 partai peserta Pemilu 2024, Pemko Padang dan praktisi media," ungkap Riki.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Pada sesi pertama, ungkap Riki, menghadirkan organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, BEM dan lainnya. Sesi kedua, menghadirkan organisasi masyarakat adat, agama, bundo kanduang dan lainnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya