15 Orang Lelaki dan Perempuan Terjaring dari Rumah Kos
PADANG (17/1/2023) - Sebanyak 15 orang laki-laki dan perempuan, terjaring razia Satpol PP Padang, di sejumlah kos-kosan dan penginapan yang ada di Kota Padang, Selasa dinihari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, mereka yang terjaring setelah pihaknya melakukan pengawasan dan penyisiran ke sejumlah penginapan dan kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Barat.
"Mereka yang terjaring ini, sedang berduaan dalam kamar kos dan penginapan, namun ketika saat ditanyakan surat nikah, mereka tidak dapat melihatkan ke petugas. Diduga, ke delapan perempuan dan tujuh laki-laki ini adalah pasangan ilegal," ungkap Rio.
Proses atas pelanggaran yang mereka lakukan, ungkap rio, akan dilakukan penyidikan oleh PPNS Satpol PP Padang.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan, dalam Perda No 9 Tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki laki dan perempuan.
Namun, dalam pengawasan yang dilakukan petugas, mendapati adanya pelanggaran, maka perlu upaya penertiban.
"Mereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku, sementara itu, pihak pengelola penginapan juga kita panggil. Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman serta antisipasi perilaku maksiat," tegas Mursalim. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya