BPK Serahkan LHP Agam Tahun 2022, Ini Kata Bupati

Jumat, 13 Januari 2023, 11:25 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
BPK Serahkan LHP Agam Tahun 2022, Ini Kata Bupati
Bupati Agam, Andri Warman menandatangani berita acara penyerahan LHP terhadap kepatuhan pengelolaan belanja daerah, di Padang, Kamis. (humas)

PADANG (12/1/2023) - Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus mengatakan, pemeriksaan pengelolaan belanja daerah bertujuan untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah.

"Dalam LHP ini masih ada terdapat beberapa temuan dan permasalahan yang harus ditindaklanjuti," ungkap Arif Agus saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Agam tahun 2022, di Padang, Kamis.

LHP tersebut diserahkan Arif Agus pada Bupati Agam, Andri Warman dan Ketua DPRD Agam, Novi Irwan.

Dikatakan, persoalan dan temuan ini, bukan hanya ditemukan di Kabupaten Agam saja, namun di kabupaten/kota lainnya juga terdapat persoalan dan temuan yang sama.

Baca juga: Bukittinggi Raih Opini WTP ke-11 Secara Berturut-turut, BPK: Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

"Sesuai dengan Pasal 20 UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dimana pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan pada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan yang terdapat dalam LHP," ujarnya.

Jawaban atau penjelasan tersebut, disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sementara, Andri Warman mengucapkan terimakasih pada BPK RI Perwakilan Sumbar, khususnya kepada tim yang turun untuk memeriksa pengelolaan keuangan di Agam.

"Karena proses pemeriksaan ini memakan waktu lebih kurang satu bulan di Agam," ujarnya.

Baca juga: Agam Raih WTP Kesepuluh secara Berturut-turut, Bupati: Tak Banyak Daerah Mampu Seperti Ini

Dikatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi, masukan dan saran yang terdapat pada LHP ini.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: