KPU Launching Pilkada Serentak 2015: Husni: Penyelenggara Harus Tegak pada Aturan

Jumat, 17 April 2015, 17:41 WIB | Wisata | Nasional
KPU Launching Pilkada Serentak 2015: Husni: Penyelenggara Harus Tegak pada Aturan
Mendagri Tjahyo Kumolo, Husni Kamil Manik (ketua KPU RI), Muhammad (ketua Bawaslu RI) bergandengan tangan saat launching pilkada serentak 2015 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2015). (sutrisno/valoranews)

VALORAnews -- KPU RI menyatakan siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara terkait serta konsolidasi di internal KPU, telah dilakukan secara intensif untuk membangun kesamaan persepsi dalam menyelenggarakan pilkada serentak, terutama menyangkut regulasi dan anggaran.

"Koordinasi secara horizontal dan konsolidasi secara internal, telah kami lakukan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga kami minta untuk berkoodinasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya soal dana tetapi hal lain seperti dukungan staf, kantor, lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran penyelenggaraan pilkada serentak 2015 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2015).

Hadir dalam acara peluncuran tersebut Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuhron serta sejumlah pegiat pemilu di Indonesia.

Husni mengatakan, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 ini pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. "Ini momentum penting bagi sejarah bangsa kita. Momen ini sekaligus pengingat kepada semua penyelenggara pemilu agar tetap menjaga komitmennya dalam merawat dan menumbuhkan profesionalitas dan integritas dalam menyelenggarakan pilkada," ujarnya.

Baca juga: Ini Jadwal Penting Pilkada Serentak di 12 Kabupaten, 7 Kota dan Provinsi se-Sumatera Barat

Dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini, kata Husni, penyelenggara harus mampu menghilangkan asumsi yang terlanjur melekat dalam memori publik, bahwa sumber masalah itu ada di penyelenggara pemilu. "ntuk itu kita harus tegak pada aturan. Jangan sampai tergoda dengan berbagai rayuan untuk melakukan penyimpangan," ujarnya.

Husni menyatakan saat ini dari 10 rancangan peraturan KPU tentang Pilkada yang akan menjadi pedoman teknis penyelenggaraan di lapangan, tiga di antaranya telah selesai proses konsultasinya di Komisi II DPR.

"Tiga PKPU itu, yaitu PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan PKPU tentang Badan Penyelenggara Ad Hoc telah kita tetapkan jadi peraturan KPU pada 9 April 2015," ujarnya. (geb)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: