Rapor dari Fraksi Gerindra DPRD, Mahyeldi-Audy Dapat Nilai C Minus, Ini 12 Indikatornya
Kita belum bisa berpatokan pada angka-angka yang telah dirilis oleh Pemprov, karena harus menunggu hasil akhir dari pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang akan dituangkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
Dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan, Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah diaudit oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Berdasarkan audit BPK itulah nanti akan bisa dilihat dan diukur sejauhmana kualitas dan kuantitas serapan anggaran telah sesuai aturan dan ketentuan dan telah memeuhi target kinerja pembangunan daerah yang dituangkan dalam Perda tentang RPJMD Sumbar 2022-2026.
Meskipun demikian, kami tetap mengapreasiasi laporan kinerja anggaran, baik berkaitan dengan kinerja Pendapatan Daerah maupun Belanja Daerah yang telah dilaporkan Pemrov, dengan harapan semoga tahun 2023 ini tak perlu terjadi lagi kebut kebutan belanja keuangan di akhir tahun anggaran
Baca juga: Kapolres Agam Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2024, Ini Pesannya
2. Bidang Kepemerintahan
Dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari kolusi dan nepotisme (good and clean governance) terutama dalam hal promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemrov Sumbar, Fraksi Partai Gerindra belum melihat adanya upaya serta tindakan serius dan sungguh-sungguh dari Saudara Gubernur dalam menerapkan konsep Merit Sistem.
Sehingga, menyebabkan iklim kompetisi sehat antar birokrasi sesuai basis kinerja tidak tercipta secara kondusif. Jika konsep merit sistem ini tidak diterapkan maka berpotensi terjadinya praktek nepotisme berbasis primordial maupun afiliasi sosial politik tertentu yang dipicu oleh relasi politik kekuasaan.
Padahal, pengisian jabatan seharusnya dilakukan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dan kompetensi serta kinerja dari pegawai dengan melihat pola karier sehingga beban kerja sesuai tugas pokok fungsi setiap pejabat ASN dapat terlaksana optimal karena penempatannya sesuai kemampuan dan pasionnya.
Merit Sistem merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Di Indonesia, merit sistem secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi).
Atas dasar itu, Fraksi Gerindra tetap meminta Sdr Gubernur menerapkan iklim kerja yang kondusif dan berkepastian untuk jabatan dan promosi seorang ASN berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai norma UU tentang ASN.
3. Program Unggulan Masih Mangkrak
Dalam Penetapan Kinerja Program Unggulan (Progul) Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026 sesuai dengan Keputusan Gubernur bernomor 050-47-2022 dijelaskan, salah satu program unggulan adalah menjadikan Gedung Kebudayaan, Museum dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat sebagai Pusat Pendidikan dan wisata IPTEKS atau education tourism. Langkah operasional yang dilakukan adalah menuntaskan pembangunan Gedung Kebudayaan agar dapat segera difungsikan sebagai pusat pendidikan dan wisata budaya paling lambat tahun 2023.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah