Semua Transaksi Keuangan Pemprov Sumbar melalui Bank Nagari Unit Syariah, Ini Kata Gubernur
PADANG (2/1/2023) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, luncurkan Pengelolaan Transaksi Keuangan melalui Bank Nagari Unit Usaha Syariah. Mulai tanggal 2 Januari 2023 ini, Mahyeldi memerintahkan, seluruh rekening Pemprov Sumbar beralih ke rekening syariah Bank Nagari.
"Ini merupakan awal yang baik untuk kita semua," ungkap Mahyeldi yang memimpin Apel Gabungan perdana di tahun 2023, di halaman kantor gubernur Sumbar, Senin pagi.
Tampak hadir pada pelaksanaan apel tersebut, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri, para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakan Mahyeldi, pengelolaan transaksi Keuangan melalui Bank Nagari Unit Usaha Syariah, sejalan dengan UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang merupakan kearifan lokal yang ditulis secara jelas dalam UU tersebut.
Baca juga: Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun
"Sekaligus kita mengkonkretkan dan mengeksiskan UU tersebut di dalam kehidupan masyarakat di Sumbar, yang ditandai dengan peluncuran Pengelolaan Transaksi Keuangan melalui Bank Nagari Unit Usaha Syariah pada hari ini," ujar Mahyeldi.
Dia berharap, apa yang dilakukan Pemprov Sumbar pada hari ini, merupakan awal yang baik dalam rangka untuk mendapatkan keberkahan di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya.
Mahyeldi juga mengajak seluruh ASN di lingkup Pemprov Sumbar, mengawali kegiatan di tahun 2023 ini dengan niat yang baik. Hal tersebut ditandai dengan kinerja terbaik para ASN dan menjadikan tahun 2023 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
"Rasulullah SAW berpesan pada kita, hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik daripada hari ini," tutur dia. (kyo)
Baca juga: Dies Natalis ke-68, Unand Tempati Peringkat 6 Nasional, Ini Harapan Gubernur Sumbar
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024