Dua Anggota DPRD Sumbar Maju jadi Calon DPD Pemilu 2024, Istri Wakil Ketua Juga Ikut Bertarung

Jumat, 31 Desember 2010, 10:41 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Dua Anggota DPRD Sumbar Maju jadi Calon DPD Pemilu 2024, Istri Wakil Ketua Juga Ikut...
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani didampingi Firman (Sekretaris KPU), Sutrisno (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu) dan sejumlah staf, menutup buku tamu pendaftaran bakal calon DPD Pemilu 2024 dari daerah pemilihan Sumatera Barat, 29 September 2022, pu

Leonardy Harmainy merupakan petahana DPD RI 2019-2024. Sebelumnya, mantan ketua DPRD Sumbar 2004-2009 ini dilantik sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPD-RI, pada tanggal 23 Mei 2017, menggantikan Irman Gusman yang tersangkut kasus hukum.

Kita tunggu, apakah keduanya akan mengikuti jejak Muslim M Yatim dan Leonardy Harmainy di Pemilu 2019 lalu.

Ditutup Pukul 23.59 WIB

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Gebril Daulai mengatakan, penyerahan data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih calon anggota DPD RI Pemilu 2024 ini, ditutup pada 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

Baik itu penyerahan dukungan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun penyerahan 1 rangkap fisik surat penyerahan dukungan minimal Pemilih dan surat pernyataan penyerahan dukungan.

"Selanjutnya, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen dukungan minimal pemilih yang statusnya diterima melalui Silon ini. Yang diteliti, pemenuhan syarat dukungan dan kegandaan dukungan," ungkap Gebril.

Pemenuhan syarat pemilih pendukung ini meliputi dua aspek. Pertama umur, yang terkait dengan usia 17 tahun, dan belum kawin atau belum pernah kawin.

Kedua, pekerjaan yang meliputi prajurit TNI/Polri, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Terpisah, Kabag Teknis KPU Sumbar, Sutrisno mengungkapkan, pada tahapan penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon DPD Pemilu 2024 ini, sebanyak 30 orang diberikan akses ke Silon.

"Sebanyak empat orang di antaranya, tidak menyerahkan dukungan data dan dokumen dukungan minimal pemilih hingga berakhirnya waktu pendaftaran pada 29 Desember 2024 pukul 23.59 WIB," ungkap Sutrisno.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI