Dua Anggota DPRD Sumbar Maju jadi Calon DPD Pemilu 2024, Istri Wakil Ketua Juga Ikut Bertarung
Dari 26 orang yang menyerahkan dukungan, ungkap Sutrisno, diterima sebanya 23 orang. Kemudian, tiga orang bakal calon statusnya dikembalikan.
"Tidak menyerahkan, ada 4 orang yang membuat akun Silon," ungkap Sutrisno.
Pada Pemilu 2024 ini, syarat dukungan minimal pemilih untuk Sumatera Barat sebesar 2.000 dengan sebaran di 10 kabupaten/kota.
Angka merupakan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana, jumlah pemilih Sumatera Barat masih kurang dari angka 5 juta orang. Sedangkan sebaran 50 persen tambah satu (10 kabupaten/kota-red) ini, berasal dari pembagian jumlah 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024