895 Pesonel PPK di Provinsi Sumbar Ditetapkan, 67 Persen Sarjana S1, Ini Besaran Gajinya

Minggu, 18 Desember 2022, 01:23 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
895 Pesonel PPK di Provinsi Sumbar Ditetapkan, 67 Persen Sarjana S1, Ini Besaran Gajinya
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Izwaryani pada Temu Media Pemilu Serentak 2024 yang digelar KPU Sumbar, di Padang, Sabtu sore.

"Usai wawancara yang dilakukan komisioner KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat, akhirnya ditetapkan 895 orang yang akan bertugas sebagai PPK. Masing-masing kecamatan akan terdapat lima orang PPK," ungkap Izwaryani.

Gaji PPK per bulan:

  • Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Masa kerja PPK ini terhitung 4 Januari 2023 dan berakhir 4 April 2024.

"Proses rekrutmen PPK ini, tidak satupun yang harus melalui masa perpanjangan pengumuman. Dari 19 KPU kabupaten/kota yang melakukan penerimaan PPK, kuotanya terpenuhi semua termasuk di daerah kategori 3T seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai," ungkap Izwaryani. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: