895 Pesonel PPK di Provinsi Sumbar Ditetapkan, 67 Persen Sarjana S1, Ini Besaran Gajinya
"Usai wawancara yang dilakukan komisioner KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat, akhirnya ditetapkan 895 orang yang akan bertugas sebagai PPK. Masing-masing kecamatan akan terdapat lima orang PPK," ungkap Izwaryani.
Gaji PPK per bulan:
- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Masa kerja PPK ini terhitung 4 Januari 2023 dan berakhir 4 April 2024.
"Proses rekrutmen PPK ini, tidak satupun yang harus melalui masa perpanjangan pengumuman. Dari 19 KPU kabupaten/kota yang melakukan penerimaan PPK, kuotanya terpenuhi semua termasuk di daerah kategori 3T seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai," ungkap Izwaryani. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar