895 Pesonel PPK di Provinsi Sumbar Ditetapkan, 67 Persen Sarjana S1, Ini Besaran Gajinya
"Usai wawancara yang dilakukan komisioner KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat, akhirnya ditetapkan 895 orang yang akan bertugas sebagai PPK. Masing-masing kecamatan akan terdapat lima orang PPK," ungkap Izwaryani.
Gaji PPK per bulan:
- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Masa kerja PPK ini terhitung 4 Januari 2023 dan berakhir 4 April 2024.
"Proses rekrutmen PPK ini, tidak satupun yang harus melalui masa perpanjangan pengumuman. Dari 19 KPU kabupaten/kota yang melakukan penerimaan PPK, kuotanya terpenuhi semua termasuk di daerah kategori 3T seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai," ungkap Izwaryani. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng
- FK IJK Donasikan Logistik Pendukung Kebutuhan Harian Senilai Rp837 juta, Diserahkan Langsung ke Korban
- Presiden Jokowi akan Kunjungi Korban Bencana Sumbar Selasa Besok, Ini Lokasi yang Didatangi
- BWSS V Identifikasi Tumpukan Sisa Material Erupsi Gunung Marapi di Nagari Pandai Sikek Jarak 3 Km
- Update Banjir Bandang, 2 Jenazah di RSUD Tanah Datar dan 3 Jenazah di RSUD Sijunjung Belum Teridentifikasi