10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring, Semua Pilih Hukuman Denda
PADANG (7/12/2022) -- Sebanyak 10 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang, jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara virtual dari aula Mako Satpol PP Padang, Rabu.
Rinciannya, 4 orang pelaku buang sampah sembarangan dengan dugaan pelanggaran Perda No 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,
Tiga orang PKL yang berjualan di fasilitas umum sehingga diduga melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Tiga orang lainnya, pelaku pariwisata yang dianggap lakukan pelanggaran Perda No 05 Tahun 2021 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir," ungkap Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Putusan yang divonis oleh hakim tunggal pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Padang, Said Gamrizal Zulfi, ungkap Rio, pada mereka yang melanggar dikenakan denda atau kurangan selama tiga hari.
"Semua memilih untuk membayar denda yang diputuskan hakim, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 Ribu," tutur Rio
Dikatakan Rio, sidang yustisi yang digelar di Mako Satpol PP Padang tersebut, diharapkan bisa menimbulkan efek jera untuk warga yang masih melanggar, dengan harapan warga mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Padang.
Baca juga: RUSMA YUL ANWAR: Satpol PP Sangat Dibutuhkan Jaga Ketertiban Umum
"Kita tetap mengimbau masyarakat, supaya jangan sampai berulang kali melakukan pelanggaran," tukas Rio.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya