DPRD Bukittinggi Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda Inisiatif Jelang Tutup Tahun 2022

Senin, 05 Desember 2022, 23:27 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
DPRD Bukittinggi Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda Inisiatif Jelang Tutup Tahun 2022
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial menyerahkan draft Ranperda inisiatif DPRD pada Marfendi (Wawako Bukittingi) pada rapat paripurna, Senin. (hamriadi)

"Pendidikan dituntut dapat menciptakan kemandirian individu maupun bangsa, ini makin disadari sebab terciptanya kualitas masyarakat berdaya saing tinggi. Dengan potensi udara yang sejuk sangat memungkinkan Bukittinggi jadi kotanya pelajar," ungkap dia.

Untuk diketahui, sejak dari zaman Belanda, Bukittinggi dan sekitarnya sudah dijadikan tempat pendirian pusat-pusat pendidikan.

"Kita kenal dengan 'sekolah raja' yang jadi Fakultas Kedokteran pertama, sekolah mosvia, kweek school, Mulo, sekolah Tata Praja (APDN), HIS dan ambach school. Pada awal kemerdekaan, juga berdiri sekolah Polwan dan kader serta pamong praja yang pertama di Indonesia," urai Alizarman.

Baca juga: Perangi Kemiskinan dan Kebodohan jadi Tema Hari Pahlawan 2023, Marfendi: Ini Tantangan

"Bahkan, Universitas Andalas yang saat ini ada di Padang sebelumnya juga ada di Bukittinggi," tambahnya.

Sarana dan prasarana pendidikan Bukittinggi saat ini, ada 34 TK, 59 SD, 10 SMP, 15 SMA, 13 SMK dan 18 perguruan tinggi.

"Jangkauan pelayanan ini tidak hanya untuk putra daerah Bukittinggi saja, namun meliputi wilayah Sumbar bagian Utara, sebagian Riau, Sumatra Utara dan Jambi. Juga tenaga guru/dosen memadai hingga prestasi akademik pelajar kota ini sangat membanggakan," tukasnya.

Menurut dia, ada lima hal utama yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah yakni, manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan serta bahasa dan sastra.

Bukittinggi sudah memiliki Perda No 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diundangkan pada tanggal 10 April 2014, beberapa bulan sebelumnya diundangkan UU No 23 Tahun 2014 sehingga Perda Bukittinggi 6/2014 akhirnya perlu disesuaikan kembali dengan kewenangan yang ada pada UU tentang Pemda tersebut

Penyusunan Ranperda juga diawali pembuatan naskah akademik, hearing dengan SKPD terkait dan komponen masyarakat berdasarkan Pasal 58 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir UU No 3 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011.

Juga telah dilakukan pengharmonisasian konsepsi oleh kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar diajukan ke walikota kemudian dipertegas dengan surat kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumbar No: W3.PP.04.02-398 tertanggal 28 November 2022. (ham)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: