KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Pencalonan DPD RI: Mendaftar Gunakan Aplikasi Silon, Gebril: Ingat, Tahap Penyerahan Dukungan dan Pencalonan Tak Beriri

Kamis, 01 Desember 2022, 12:28 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Pencalonan DPD RI: Mendaftar Gunakan Aplikasi Silon, Gebril:...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebril Daulai dengan moderator Sutrisno (Kabag Teknis dan Parmas KPU Sumbar), menjelasakan tahapan pemilihan bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang di Padang, Rabu. (mangindo kayo)

Dilanjutkan dengan perbaikan dukungan minimal pemilih oleh calon anggota DPD yang dimulai sejak 2 sampai 11 Maret 2023 disertai dengan masa perbaikan hingga akhirnya memasuki tahapan penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan oleh KPU direntang waktu 12 hingga 17 April 2023.

"Setelah syarat dukungan ini tuntas, barulah para bakal calon senator bisa melakukan proses pendaftaran di tanggal 1 hingga 14 Mei 2022. Jadi, fokus pada tahapan pemenuhan syarat dukungan saja dulu. Karena, yang bisa mendaftar sebagai calon, orang yang telah memenuhi syarat dukungan ini," tukas Gebril.

Dijelaskan Gebril, bentuk kemudahan lainnya yang disediakan KPU di tahapan pencalonan DPD ini yakni penggunaan teknologi informasi. Dimana, KPU telah menyediakan sistem informasi pencalonan (Silon) DPD yang dapat diakses melalui fasilitasi internet.

Baca juga: KPU Sumbar Sosialisasikan Peraturan KPU 5 Tahun 2020: Ini Perbedaan Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak 2020

Ini Syarat Pembukaan Akses Silon:

  1. Bakal calon anggota DPD mengajukan permohonan pembuatan akun Silon kepada KPU Provinsi dengan menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON.DPD dilampiri KTP-el.
  2. Bakal calon anggota DPD menunjuk paling banyak 2 (dua) orang Petugas Penghubung di tingkat provinsi dengan surat penunjukan.
  3. Bakal calon anggota DPD menunjuk paling banyak 2 (dua) orang Petugas Penghubung di tingkat kabupaten/kota yang terdapat dukungan dengan surat penunjukan.
  4. Bakal calon anggota DPD dapat menunjuk 1 (satu) orang Admin Silon dengan surat penunjukan.
  5. KPU Provinsi memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada bakal calon anggota DPD dengan menggunakan formulir MODEL PEMBUKAAN.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV
  6. KPU Provinsi menyusun rekapitulasi pembukaan akses Silon ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV

"Balon DPD tidak perlu lagi bawa hard copy dukungan dan syarat pencalonan ke KPU sebagaimana Pemilu 2019 lalu. Sekarang, semuanya diinput dalam aplikasi Silon," ungkap Gebril.

"Melalui sistem ini, dokumen dukungan diunggah ke aplikasi. Jadi, sekarang cukup hanya surat dan dokumen penyerahan data dukungan yang berupa hard copy, yang diserahkan ke meja pendaftaran KPU Sumbar," tambah Gebril.

Dikesempatan itu, Gebril mengingatkan, agar para calon DPD mengisi lembaran dukungan dengan template dalam format MS Excel yang telah disediakan KPU. Dengan mengisi template yang telah disediakan, deteksi kegandaan dukungan sudah bisa dilakukan tim bakal calon DPD sedari awal.

"Kami sarankan, sejak awal data dukungan harus sudah terverifikasi. Supaya, datanya sudah terverifikasi sejak tahap awal. Jadi tidak ada lagi data bodong," harapnya.

Gabriel juga mengingatkan, hati-hati dan teliti dalam mengumpulkan dukungan pemilih. Karena belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang mengadukan ke polisi karena namanya dicatut.

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani, mengatakan kegiatan ini sangat penting karena bagian dari Tahapan Pemilu Serentak 2024.

"Sosialisasi ini digelar dengan merujuk Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Calon Perseorangan," ungkap Yanuk saat memberikan sambutan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: