Kader PII Sumatera Barat Deklarasikan Diri jadi Duta Pemilu, Yanuk: Mari Kita Sukseskan Bersama
2. Bahwa sistem pemerintahan presidentil yang dipilih langsung oleh rakyat adalah cara terbaik untuk melakukan seleksi kepemimpinan nasional, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 yang berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Hanya ada satu partai yang memiliki perolehan suara diatas 20%, hal ini berarti partai lainnya harus berkoalisi untuk bisa mengusung capres dan cawapres. Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal 222 UU Pemilu
3. Bahwa apabila penyimpangan tersebut dibiarkan tanpa ada koreksi pencegahan maka akan terus terjadi tindakan-tindakan elit politik yang berpotensi mencederai hakekat demokrasi dimana kedaulatan murni ada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan sebuah gerakan nasional dari berbagai komponen bangsa yang masih memiliki komitmen terhadap tegaknya demokrasi di Indonesia, untuk mencegah terabaikannya aspirasi dan suara rakyat oleh tindakan pragmatis para elit politik yang hanya mendahulukan kepentingan mereka sendiri.
4. Bahwa dalam melaksanakan pengamanan penyelenggaraan Pemilu 2024, PW PII Sumatera Barat bersama KPU, Panwaslu serta aparat penegak hukum berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu Capres/Cawapres 2024 tanpa memandang kedudukan apapun, termasuk penyalahgunaan mesin kekuasaan dan tindakan yang bertentangan dengan nilai etika dan moralitas serta perbuatan tercela seperti penyuapan, politik uang (money politics). Untuk mencegah penyimpangan ini, seluruh lapisan rakyat Indonesia diajak untuk turut serta aktif mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu termasuk tahapan penghitungan agar tidak terjadi manipulasi penghitungan suara, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil.
5. Bahwa dengan ridho Allah Ta'ala Tuhan Yang Maha Kuasa serta dukungan rakyat Indonesia yang menginginkan terwujudnya sebuah perubahan yang hakiki serta didorong oleh semangat untuk selalu memperjuangkan aspirasi dan suara rakyat, maka pada hari ini kami yang berkumpul untuk menyatakan diri, menyatukan langkah dan menggabungkan diri dan berkomitmen menjadi garda terdepan untuk meningkatkan partisipasi politik terkhusus pada generasi muda maka dari itu kami deklarasikan PW PII Sumatera Barat sebagai Duta Pemilu Sumatera Barat untuk Indonesia pada umumnya. (kyo)
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah