Verifikasi Faktual Parpol, Kuota Perempuan Kurang 30 Persen Tetap MS
PADANG (12/10/2022) - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Gebril Daulai menyebutkan, pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dengan membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi.
"Pembuktiannya dengan kehadiran mereka disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK," ungkap Gebril pada bimbingan teknis (Bimtek) Verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 dengan komisioner KPU kabupaten dan kota se-Sumbar, di Padang, Selasa.
Diketahui, KPU Sumatera Barat dan kabupaten/kota akan melakukan Verfak partai politik calon peserta Pemilu mulai dari 15 Oktober sampai 4 November 2022.
Verfak di tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan domisili kantor tetap.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
"Untuk verfak ditingkat provinsi, KPU provinsi akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta Pemilu ditingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran KSB," ungkap Gebril
Sementara itu, kata Gebril, untuk Verfak pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol di tingkat provinsi, bukan suatu syarat wajib yang mesti dipenuhi.
"Meskipun keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen, nanti statusnya tetap sesuai dan memenuhi syarat (MS) karena sifatnya memperhatikan," katanya.
Untuk verfak domisili kantor tetap dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan terakhir Pemilu.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Ditambahkan Gebril, untuk verfak tingkat kabupaten kota membuktikan kebenaran kepengurusan parpol ditingkat kabupaten dan kota, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan parpol.(rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar