Penjual Tisu, Anjal, Gepeng dan Pak Ogah 'Disikat' Satpol PP dari Jalanan
PADANG (10/10/2022) - Satpol PP menjaring 10 orang terdiri dari penjual tisu, anak jalanan, pengemis, Pak Ogah dan pengamen di seputaran kawasan Kota Padang, Senin. Penertiban ini dilakukan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial di ibu kota provinsi Sumatera Barat ini.
Sejumlah wilayah yang dilakukan pengawasan dan penertiban ialah kawasan Bypass Lubuk Begalung hingga Bypass Lubuk Minturun di Kecamatan Koto Tangah. Kemudian dilanjutkan ke kawasan Jl Khatib Sulaiman hingga Jl A Yani.
"Penertiban terhadap Anjal, Gepeng dan Pak Ogah ini jadi fokus kita dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah terkait Tibum dan Tranmas. Alhasil 10 Anjal berhasil diamankan dari berbagai lokasi," ungkap Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Dikatakan Deny Harzandy, apapun yang mengunakan perempatan lampu merah dan U Turn jalan sebagai tempat beraktifitas, akan selalu ditertibkan petugas. Kepada mereka yang terjaring ini, diingatkan kedepan tidak ada lagi mereka yang melakukan aktifitas tersebut.
Baca juga: Bupati, Wabup dan Ketua PKK Ikuti Tradisi Manjalang Buya Lubuak Landua
"Kita imbau masyarakat, apapun bentuknya, beraktifitas di perempatan lampu merah dan U Turn jalan itu dilarang," tegasnya.
"Kembali kita ingatkan lagi pada yang terjaring, jangan mengulangi beraktifitas ditempat yang dilarang tersebut. Selain membahayakan pengendara yang melintas, beraktifitas diperempatan jalan dan U Turn jalan, juga membahayakan diri pelanggar itu sendiri," tutup Deni. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya