11 Parpol di Sumatera Barat Belum Memenuhi Syarat Administratif Calon Peserta Pemilu 2024

Minggu, 11 September 2022, 22:52 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
11 Parpol di Sumatera Barat Belum Memenuhi Syarat Administratif Calon Peserta Pemilu 2024
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani didampingi anggota, Yuzalmon dan Izwaryani memberikan keterangan pers tentang pleno hasil penelitian verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 tingkat provinsi, Ahad. (mangindo kayo)

PADANG (11/9/2022) - Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumatera Barat, Izwaryani mengungkapkan, 13 Partai Politik (Parpol) dinyatakan secara administratif sudah memenuhi syarat (MS) keanggotaan. Sisanya, 11 Parpol belum memenuhi syarat (BMS).

"Untuk nama-nama partainya, tak dipublikasikan karena mereka masih diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan data melalui aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," ungkap Izwaryani di Padang, Ahad sore.

Hal itu dikatakan Izwaryani pada temu wartawan terkait hasil pleno KPU Sumbar perihal penetapan hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik tingkat provinsi. Juga hadir, Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dan Yuzalmon (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi).

Pleno penetapan hasil penelitian administratif ini digelar Ahad siang di kantor KPU Sumbar, Jl Pramuka Raya, Padang.

Baca juga: NAGARI BINJAI TAPAN Gelar Validasi dan Verifikasi Data P3KE

"Hasil rekapitulasi, ditemukan lebih dari 37.031 variasi kegandaan anggota partai politik (Parpol) di Sumatera Barat," ungkap Izwaryani.

"Kegandaan anggota Parpol ini bahkan sampai antar provinsi. Alhamdulillah, kegandaan ini teridentifikasi oleh aplikasi Sipol," tambahnya.

Sebelum penetapan tingkat provinsi, penetapan serupa juga dilakukan ditingkat kabupaten/kota pada Sabtu, 10 September 2022.

"Hasil rekap verifikasi keanggotaan Parpol ini, secara berjenjang disampaikan KPU sesuai tingkatan, juga melalui Sipol," tukas Izwaryani.

Baca juga: Hasil Verifikasi Administrasi KPU Sumbar, Baru 5 Persen Bacaleg DPRD Provinsi Memenuhi Syarat

Diketahui, jelang Pemilu 2024 ini, sebanyak 74 partai politik telah mengurus badan hukumnya di Kemenkum HAM RI. Dari sebanyak itu, hanya 43 partai politik yang membuat akun Sipol ke KPU RI.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI