11 Parpol di Sumatera Barat Belum Memenuhi Syarat Administratif Calon Peserta Pemilu 2024

Minggu, 11 September 2022, 22:52 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
11 Parpol di Sumatera Barat Belum Memenuhi Syarat Administratif Calon Peserta Pemilu 2024
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani didampingi anggota, Yuzalmon dan Izwaryani memberikan keterangan pers tentang pleno hasil penelitian verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 tingkat provinsi, Ahad. (mangindo kayo)

Di masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan melalui aplikasi Sipol, hanya 40 partai politik yang memasukan dokumen persyaratan.

Dari 40 partai politik itu, hanya 24 yang dinyatakan memenuhi syarat administratif. Terdiri dari sembilan partai parlemen, 6 partai nonparlemen (peserta Pemilu 2019 tapi tak berhasil memenuhi PT 4%) dan 9 partai politik baru.

Masa Perbaikan 15-28 September 2022

Baca juga: TPS Pemilu 2024 di Sumatera Barat Bertambah 1.791 Buah, Yuzalmon: Masih Bisa Berubah

Sementara, Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, calon peserta pemilu yang masih berstatus BMS, masih bisa memperbaiki syarat administrasinya pada rentang 15-28 September 2022.

"Hasil pleno KPU Sumbar tersebut, akan disampaikan pada KPU RI untuk ditetapkan secara nasional," ujar Yanuk.

Dikatakan Yanuk dalam temu media yang dipandu Kasubag Parmas, Yusrizal Yakub, verifikasi administrasi yang dilakukan setelah masa perbaikan, prosesnya sama dengan verifikasi awal oleh KPU Provinsi yang diteruskan pada KPU Kabupaten dan Kota.

"Kita di KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, hanya melakukan verifikasi administrasi terkait keanggotaan parpol," ujar Yanuk dalam temu media yang juga dihadiri Rahman Al Amin (Kasubag Teknis), Sutrisno (Kabag Teknis dan Parmas), Jumiati (Kabag Umum) serta sejumlah staf sekretariat KPU Sumbar.

Inilah 24 partai yang jalani verifikasi administrasi sebagai calon Peserta Pemilu 2024:

A. 9 Parpol Parlemen

  • 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
  • 2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
  • 3. Partai Nasdem,
  • 4. Partai Demokrat,
  • 5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
  • 6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
  • 7. Partai Golkar,
  • 8. Partai Amanat Nasional (PAN), dan
  • 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

B. 6 Parpol Nonparlemen

  • 1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
  • 2. Partai Bulan Bintang (PBB),
  • 3. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
  • 4. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
  • 5. Partai Hanura, dan
  • 6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

C. 9 Parpol Baru

  • 1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
  • 2. Partai Gelora,
  • 3. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
  • 4. Partai Buruh,
  • 5. Partai Ummat,
  • 6. Partai Republik,
  • 7. Partai Republikku Indonesia,
  • 8. Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo, dan
  • 9. Partai Republik Satu.

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: