FGD tentang PSI, Adrian: Majelis Komisioner bisa Menemukan Hukum Baru
Adrian Tuswandi, komisioner KI Sumbar dua periode menilai perlu majelis komisioner Komisi Informasi untuk berpikir out of the book.
Menurut jebolan Fakultas Hukum Unand ini, ada prinsip persidangan di ranah penegak keadilan lainnya yaitu hakim mempunyai kewenangan menemukan hukum baru.
"Nah jika majelis komisioner itu adalah hakim di sidang sengketa informasi publik oleh UU 14 Tahun 2008, tentu punya hak untuk melakukan penemuan hukum baru, tergantung kekuatan analisis hukum di pendapat majelis komisioner KI itu," ujar Adrian.
Baca juga: Sejarawan Ulas Praktik Politik Dinasti di Indonesia, Ini Paparan Tiga Pakar di Unand
Selain itu, Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi menekankan ketika berhadapan dengan aturan abu-abu, maka Majelis Komisioner bisa menjadikan putusan majelis komisioner KI provinsi lain sebagai yurisprudensi.
"Yurisprudensi bisa menjadi dasar majelis komisioner KI dalam mengambil putusan. Terbaru soal VR yang diputus PTUN mislanya itu bisa menjadi yurisprudensi bagi KI Provinsi lain," ujar Arif Yumardi.
Menurut Ketua KI Jabar, Ijang Faisal, Komisi Informasi Pusat oleh UU 14 tahun 2008 bertugas membuat regulasi harus solid soal regulasi tentang sengketa informasi publik, karena di tugas utama ini ada rasa keadilan para pihak.
"Sehingga itu, Komisi Informasi Pusat berdasarkan tugas dan fungsinya pembuat regulasi, tidak perlu ada faksional, soal ini KI Pusat harus satu nafas," ujar Ijang Faisal yang pada 12 Agustus kemarin lulus dari sidang promosi doktor.
FGD soal sengketa di Jabar adalah pas, karena kata Anggi Pratama, di Jabar tahun ini telah memutus 80 sengketa, dan masiih ada 150 sengketa yang sedang proses persidangan.
"KI Sumbar kecendrungan PSI jumlah banyak dan berulang juga mengalami dalam dua tahun terakhir ini. Dan dengan FGD ini ada narasi analisa untuk menghadapi permohonan sengketa dengan junlah banyak dan berulang itu," ujar Anggi
Adrian juga menegaskan soal berulang dan jumlah banyak permohonan PSI sebenarnya tergantung keberanian majelis pada sidang awal.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024