FGD tentang PSI, Adrian: Majelis Komisioner bisa Menemukan Hukum Baru
BANDUNG (2/9/2022) - Focus Group Discussion (FGD) hari kedua di Komisi Informasi (KI) Jawa Barat berlangsung seru.
FGD hari kedua mengangkat topiknya tentang tugas utama KI Provinsi yakni menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.
"Hak memutus sengketa itu ada di Majelis Komisioner KI yang diberikan oleh UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Tenaga Ahli KI Jabar Dr Mahi saat FGD PSI diikuti dua Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi didampingi Asisten Ahli KI Sumbar, Anggi Pratama, Jumat.
Menurut Dr Mahi yang pernah jadi komisioner KI Jabar 2011-2015 di peraturan pelaksana tentang sengketa informasi publik ini masih banyak celahnya.
Sehingga, itu butuh terobosan dan analisasi hukum dari komisioner KI yang menjadi majelis komisioner.
"Terutama terkait badan hukum dan lembaran negara bagi pemohon NGO, jika ini tidak ada di mana diputuskan permohonan sengketa informasi publik itu ditolak, saat ajukan permohonan atau di sidang awal," ungkap dia.
"Ini butuh terobosan, meski banyak majelis untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat mengabaikan syarat legal standing itu," ujar Mahi.
Juga tentang permohonan informasi yang menjadi embrio sengketa informasi publik. Acap kali pemohon mengajukan dengan jumlah banyak dan berulang ke banyak badan publik.
Baca juga: Plt Gubernur Gubernur Sumbar Sampaikan Terima Kasih Masyarakat pada Kepala Basarnas, Ini Alasannya
"Di UU 14 Tahun 2008 pasal 4 hanya menyebutkan tentang itikad permohon informasi, detilnya harus ada peraturan turunanannya, Peraturan Komisi Informasi misalnya, tapi sampai hari ini yang ada hanya Surat Keputusan Ketua KI tentang VR," ujar Mahi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024