Wabup Agam Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Sabtu, 27 Agustus 2022, 09:47 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Wabup Agam Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Wabup Agam, Irwan Fikri sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada rapat paripurna DPRD Agam, Jumat. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

AGAM (26/8/2022) - Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada rapat paripurna DPRD Agam, Jumat.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan didampingi, Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman, Anggota DPRD Agam, Asisten III Setda Agam, OPD dan lainnya.

Irwan Fikri mengatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

"Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya

Dikatakan, sejalan dengan adanya kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka diperlukan pengaturan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Agam dengan Peraturan Daerah.

"Keberhasilan pembangunan suatu daerah ditandai dengan pengelolaan keuangan daerah yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah," ujarnya.

Dijelaskan, pengaturan mengenai rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ditujukan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Agam, sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.

"Adapun jangkauan dan arah pengaturan dari Ranperda ini meliputi tugas dan kewenangan pengelola keuangan daerah, pengaturan terkait anggaran, pendapatan dan belanja daerah, pengaturan terkait rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, akutansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, kekayaan daerah dan piutang daerah, sistem informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah," tuturnya. (kyo)

Baca juga: Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: