Kejari Pasbar Tahan Mantan Kepala ULP dan 3 Panitia Lelang Pembangunan RSUD
Pasaman Barat (26/8/2022) - Empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ditahan penyidik Kejari Pasaman Barat, Jumat malam.
"Empat tersangka itu adalah Mantan Kepala Bagian ULP Pasbar, AHS dan tiga orang panitia lelang, LA, TA dan YE," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat
Dikatakan, pembangunan RSUD Jambak ini dikerjakan pada tahun anggaran 2018-2020 lalu.
"Keempat tersangka, untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari ke depan," ungkap Ginanjar didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Suryadi dan Kasi Intel Elianto.
Baca juga: Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
Dijelaskan Elianto, kempat orang itu dipanggil pada pukul 19.30 WIB malam ini sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Sebelum ditahan, keempat tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat," ungkap dia.
Berdasarkan hasil audit ahli teknis, kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan RSUD itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp20 miliar.
Selain itu, penyidik juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan para tersangka di dalam pembangunan RSUD itu.
"Sembilan orang di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat dan dua orang tersangka HW dan BS sedang memperoleh perawatan di Rumah Sakit karna kondisi kesehatannya," ujarnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat