Gonjang-ganjing Nasib 1.228 Honorer jadi P3K: 8 Pengusul Serahkan Dokumen Interpelasi di Bukittinggi, Djunaidy: Tak Melanggar Tatib

BUKITTINGGI (25/8/2022) - Delapan anggota DPRD Padang, usulkan penggunaan hak interpelasi terkait terkait tak jelasnya pengangkatan 1.228 orang guru honorer di Kota Padang yang telah mengikuti ujian jadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 ini.
Usulan penggunaan hak interpelasi ini, diserahkan para pengusul pada acara Bimbingan Teknis (Bintek) atau Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Padang di Bukittinggi pada hari Kamis ini. Bimtek ini dilangsungkan 23-27 Agustus 2022 di salah satu hotel di Bukittinggi.
"Penyerahan usulan interpelasi di acara Bimtek ini, tak menyalahi Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Tatib hanya mengatur dengan kalimat '...diajukan kepada Pimpinan DPRD' saja," ungkap Ketua Komisi I DPRD Padang, Djunaidy Hendri, Kamis malam.
Dua dari delapan orang pengusul yakni Djunaidy Hendri beserta Budi S (Sekretaris Komisi I DPRD Padang) menyerahkan berkas usulan ini pada Ketua DPRD Padang, Syahrial Kani.(Baca: Ini Delapan Orang Pengusul Hak Interpelasi ke Wako Padang)
"Ikut mendampingi menerima berkas usulan interpelasi ini, pimpinan DPRD Padang lainnya yakni Ilham Maulana dan Arnedi Yarmen," tambah Budi.
Dalam surat ber-tarikh 24 Agustus 2022 yang ditujukan pada pimpinan DPRD Padang itu, para pengusul mencantumkan penjelasan Pasal 27A UU No 22 Tahun 2003 yang berbunyi, hak interpelasi adalah Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagai alasan pengajuan hak interpelasi ini.
Dalam paragraf kedua surat itu juga disebutkan, 'bahwa terlambatnya proses memasukan e-Formasi ke Kemenpan RB tentang guru honor se-Kota Padang dengan jumlah 1.228 orang untuk diangkat menjadi PPPK yang sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tentang tenaga pendidik dan kelangsungan pendidikan di Kota Padang, kami sebagai inisiator interpelasi terhadap wali kota Padang berinisiatif menggunakan hak tersebut.'
Dalam surat itu, para pengusul juga menegaskan, sesuai Peraturan Tatib DPRD Padang, untuk menjalankan interpelasi ini syaratnya telah dipenuhi yakni ditandatangani sekurang-kurangnya 7 orang anggota DPRD Padang dan para inisiator itu berasal dari 2 fraksi yang berbeda. (kyo)
Baca juga: Tak Kunjung Lulus PNS? Guru Honorer Mending Part Time deh, Ini 5 Ide Kerjanya!
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Setujui Perubahan APBD 2023, Defisit Anggaran jadi Rp68,15 Miliar
- Ganjar Milenial Center dan Pegiat Sosial Latih Masyarakat Mengubah Sampah jadi Berkah
- DPRD Padang Terima Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2023 dan RAPBD 2024, Pertumbuhan Ekonomi jadi Acuan
- Milad 33 Tahun Islamic Centre Al Quds, Susun Ulang Peta Dakwah jadi Wacana
- Pendapatan Daerah di Perubahan KUA-PPA Padang 2023 jadi Rp2,414 Triliun, Penurunan Target PAD Disorot
Hendra Irwan Rahim: Koperasi itu Enak Dibicarakan, Susah Dilaksanakan
Kota Padang - 20 September 2023