6 Anggota DPRD Telah Tandatangani Hak Interpelasi untuk Wako Padang Terkait Guru Honorer
Ayat (2) menerangkan, "Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf (a) adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada Bupati/Walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara."
Ketentuan tentang hak Interpelasi juga diatur dalam Pasal 371 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Padang, Djunaidy Hendri membenarkan rencana pengajuan interpelasi ini.
Baca juga: 151 Guru Honorer Bukittinggi Dilantik jadi P3K, Erman Safar: Semoga Allah Ridho
"Ya, betul akan ada interpelasi terkait nasib guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2022 ini," ungkap dia. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya