6 Anggota DPRD Telah Tandatangani Hak Interpelasi untuk Wako Padang Terkait Guru Honorer

Rabu, 24 Agustus 2022, 16:51 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
6 Anggota DPRD Telah Tandatangani Hak Interpelasi untuk Wako Padang Terkait Guru Honorer
Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial.

Ayat (2) menerangkan, "Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf (a) adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada Bupati/Walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara."

Ketentuan tentang hak Interpelasi juga diatur dalam Pasal 371 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Padang, Djunaidy Hendri membenarkan rencana pengajuan interpelasi ini.

Baca juga: 151 Guru Honorer Bukittinggi Dilantik jadi P3K, Erman Safar: Semoga Allah Ridho

"Ya, betul akan ada interpelasi terkait nasib guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2022 ini," ungkap dia. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI