6 Anggota DPRD Telah Tandatangani Hak Interpelasi untuk Wako Padang Terkait Guru Honorer
Ayat (2) menerangkan, "Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf (a) adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada Bupati/Walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara."
Ketentuan tentang hak Interpelasi juga diatur dalam Pasal 371 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Padang, Djunaidy Hendri membenarkan rencana pengajuan interpelasi ini.
Baca juga: Syamsuar Kunjungi SMAN 1 Rohil, Guru P3K Ucapkan Terimakasih
"Ya, betul akan ada interpelasi terkait nasib guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2022 ini," ungkap dia. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024