DPMPTSP-Naker Sosialisasikan Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Rabu, 24 Agustus 2022, 11:58 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
DPMPTSP-Naker Sosialisasikan Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Kepala DPMPTSP-Naker, M Lutfi dan jajaran, foto bersama dengan peserta sosialisasi pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, Selasa. (humas)

AGAM (23/8/2022) - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) M Lutfi mengatakan, dalam mengawasi hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan.

Kemudian, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran perundangan ketenagakerjaan.

Sementara, pekerja/buruh dan serikat perkerja/buruh, mempunyai fungsi menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

"Pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan," terang Lutfi di Lubuk Basung, Selasa.

Baca juga: Pimpinan OPD Teken Perjanjian Kerja dengan Bupati

Hal itu dikatakan Lutfi, saat memberikan arahan pada sosialisasi pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Adapun tujuan hubungan industrial baik itu sendiri, ulasnya, yakni menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.

"Kemudian menciptakan iklim yang mendorong kemajuan usaha dan peningkatan investasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi nasional yang mampu memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran," jelasnya.

Melalui sosialisasi yang digelar, dia berharap, tercipta keberhasilan dalam hubungan industrial. Keberhasilan itu ditandai dengan terbangunnya komunikasi efektif, meningkatnya saling pengertian.

Serta, tumbuhnya rasa tanggungjawab dan lahirnya kesepakatan bipartit dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

"Saya juga berharap melalui sosialisasi ini para peserta dapat memahami betapa pentingnya peraturan perundangan terkait perjanjian kerja bersama di perusahaan," ujarnya

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI