DPMPTSP-Naker Sosialisasikan Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial DPMPTSP-Naker Agam, Basrizal mengatakan, sosialisasi yang diikuti puluhan pengusaha dan pekerja itu, merupakan upaya menciptakan suasana kerja yang harmonis antara keduanya.
"Hubungan industrial yang baik sangat dibutuhkan, karena melalui hubungan industrial akan diatur syarat kerja yang terdiri dari hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, agar mencapai kondisi yang aman dan dinamis," ujarnya.
Menurutnya, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan sarana hubungan industrial yang tertuang pada Pasal 103 Undang-Undang Ketenagakerjaan antara lain serikat pekerja/buruh, LKS Bipartit, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
"Untuk itu, sosialisasi yang diadakan ini menjadi penting untuk dilakukan," ucapnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan