DPMPTSP-Naker Sosialisasikan Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Rabu, 24 Agustus 2022, 11:58 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
DPMPTSP-Naker Sosialisasikan Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Kepala DPMPTSP-Naker, M Lutfi dan jajaran, foto bersama dengan peserta sosialisasi pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, Selasa. (humas)

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial DPMPTSP-Naker Agam, Basrizal mengatakan, sosialisasi yang diikuti puluhan pengusaha dan pekerja itu, merupakan upaya menciptakan suasana kerja yang harmonis antara keduanya.

"Hubungan industrial yang baik sangat dibutuhkan, karena melalui hubungan industrial akan diatur syarat kerja yang terdiri dari hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, agar mencapai kondisi yang aman dan dinamis," ujarnya.

Menurutnya, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan sarana hubungan industrial yang tertuang pada Pasal 103 Undang-Undang Ketenagakerjaan antara lain serikat pekerja/buruh, LKS Bipartit, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

"Untuk itu, sosialisasi yang diadakan ini menjadi penting untuk dilakukan," ucapnya. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI