Pelaku Judi Togel Online Dicokok, Uang Rp2,4 Juta jadi Barang Bukti

PASAMAN BARAT (15/8/2022) - Personel gabungan dari Satpolairud Polres Pasaman Barat bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas, meringkus YS (61) diamankan, Ahad malam sekitar pukuil 22.15 WIB. Pelaku judi online ini ditangkap di warung miliknya, di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto melalui Kasat Polairud, AKP Adri Mardoan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya praktek judi online jenis toto gelap (Togel) dan Laporan Polisi No: LP/A/21/VIII/2022/PSBR/Res-PB/Sek-Sei Beremas, tanggal 15 Agustus 2022.
"Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Kasat Polairud beserta anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka YS beserta barang bukti," ujar AKP Adri Mardoan, Senin.
Dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, satu unit Handphone merk ViVo warna biru, uang tunai sebesar Rp2,4 juta dengan rincian 24 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan tiga lembar kertas rekapan pasangan angka judi jenis Togel.
Baca juga: Judi Online Ilegal, Lodewijk: Menkominfo Mesti Pertimbangkan Banyak Hal termasuk Legalitas
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
"Dalam perkara ini, kami menjerat pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara," tutupnya. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Disdik Pasbar Gelar Simulasi Pelaksanaan Asesmen Nasional Tingkat SMP
- Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta Barat
- Risnawanto: Pencairan Bantuan BNPB Mesti Merujuk Prosedur
- Kejari Pasbar Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
- Sertijab Camat Gunung Tuleh, Ini Arahan Sekda Pasbar
Risnawanto: Pencairan Bantuan BNPB Mesti Merujuk Prosedur
Kab. Pasaman Barat - 16 September 2023
Sertijab Camat Gunung Tuleh, Ini Arahan Sekda Pasbar
Kab. Pasaman Barat - 14 September 2023