Selama 10 Hari, 18 Kasus Perjudian Diungkap Jajaran Polda Sumbar
PADANG (10/8/2022) - Polda Sumatera Barat dan jajaran, kurun waktu 10 hari selama Agustus 2022 ini telah berhasil mengungkap belasan kasus perjudian.
"Sejak tanggal 1-10 Agustus 2022 ada 18 kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan Rabu siang.
Pengungkapan judi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Pasaman Barat 2 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Padang Pariaman 2 kasus, Polres Pesisir Selatan 1 kasus.
Kemudian, Polres Bukittinggi 1 kasus, Polres Pasaman 3 kasus, Polres Padang Panjang 1 kasus, Polres Solok Kota 1 kasus, Polres Solok Selatan 1 kasus, Polres Pariaman 3 kasus dan Sawahlunto 1 kasus.
Baca juga: Polda Sumbar Perang terhadap Perjudian, Irjen Teddy: Tak Ada Toleransi termasuk Anak Buah
Ia menjelaskan, 18 kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya merupakan kasus judi jenis togel (toto gelap).
"Ini bentuk komitmen Polri dan bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, sebut Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pihaknya sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar.
"Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti," ungkapnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan