Padang Terima Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp17,155 Miliar
PADANG (12/8/2022) - Sekretaris Daerah (Sekda) Padang, Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang, menerima Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Triwulan II Tahun 2022 untuk Kota Padang sebesar Rp17,155 miliar lebih.
Dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bekerjasama dengan Bank Nagari tersebut, diserahkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Ikut menyaksikan langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni di Padang, Jumat.
Pembagian dana tersebut diterima masing-masing 19 kabupaten/kota se-Sumbar di dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
"Pembagian dana ini merujuk Undang-undang (UU) No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah," ungkap Mahyeldi.
Kegiatan itu, terangnya, bertujuan dalam rangka mendorong optimalisasi pengelolaan pendapatan dan percepatan realisasi APBD di tahun 2022. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya