Dampak Tak Jelasnya Nasib 1.228 Guru Honorer Lolos Passing Grade: Formasi Guru P3K Padang Dikosongkan, Djunaidy: Pendidikan Padang akan Lumpuh
PADANG (10/8/2022) - Ketua Komisi 1 DPRD Padang, Djunaidy Hendri menilai, Wali Kota Padang, Hendri Septa dan jajaran di bawahnya, telah mendzalimi hak guru non PNS yang telah lulus passing grade untuk menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Saudara wali kota dan jajarannya, harus bertanggungjawab terhadap dikosongkannya formasi guru P3K Padang oleh BKPSDM, sehingga berdampak pada tidak jelasnya nasib guru non PNS yang sudah lulus passing grade di 2022 ini," tegas Djunaidy Hendri, di Padang, Rabu.
Pernyataan ini disampaikan Hendri, setelah menerima informasi dari sejumlah guru non PNS yang mendatangi Kementriaan PAN-RB di Jakarta, hari ini. Sejumlah guru itu mendatangi kementrian, untuk mencari kepastian tentang nasib mereka, pascadinyatakan lolos passing grade sehingga berhak menyandang status P3K.
Menurut Djunaidy, dampak atas kelalaian Pemko Padang ini, akan mengakibatkan kekosongan guru di berbagai sekolah di Kota Padang. Perkiraan dampak ini, ungkap dia, merujuk surat Menteri PAN-RB No B/165/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga kerja honorer.
Baca juga: Gubernur Riau Serahkan SK 715 Guru P3K Bengkalis, Syamsuar: Keahlian Lebih Penting dari Ijazah
"Padang akan kehilangan 1.228 orang guru honorer yang pada tahun 2022 ini dinyatakan telah lulus passing grade. Mereka mengisi 49 formasi yang merupakan sisa formasi 2021 yang tidak terisi karena tidak lulusnya peserta di tahun itu," ungkap Djunaidy.
"Akibat ketiadaan peningkatan status guru honorer ke P3K ini, di masa depan akan terjadi kelumpuhan proses pendidikan di Kota Padang," tambah Djunaidy.
Karena besarnya dampak yang akan diakibatkan dari kelalaian ini, Djunaidy selaku Ketua Komisi I DPRD Padang meminta wali kota dan jajaran, segera membangun komunikasi dengan Kemenpan RB untuk mencari jalan keluarnya.
Diketahui, nilai ambang batas (passing grade) seleksi Kompetensi P3K Tahun 2021 tertuang dalam:
Baca juga: 151 Guru Honorer Bukittinggi Dilantik jadi P3K, Erman Safar: Semoga Allah Ridho
- Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.
Sementara, materi yang akan diujikan untuk PPPK non-guru akan sama dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar