KUA PPAS Pessel 2023 Disahkan, Target PAD Naik Rp1,5 Miliar

Selasa, 09 Agustus 2022, 18:28 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
KUA PPAS Pessel 2023 Disahkan, Target PAD Naik Rp1,5 Miliar
Wakil Bupati Pessel, Rudy Hariyansyah, menerima naskah persetujuan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dari Ketua DPRD Pessel, Ermizen didampingi jajaran, usai rapat paripurna, Jumat (5/8/2022). (tusrisep)

PESISIR SELATAN (9/8/2022) - Pemkab Pesisir Selatan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 naik Rp1,5 Miliar.

Perihal ini tertuang dalam sambutan Wakil Bupati Pessel, Rudy Hariyansyah, di rapat paripurna DPRD Jumat (5/8/2022).

Dalam paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 tersebut, Rudy menjelaskan, KUA dan PPAS ini telah disampaikan pada 15 Juli 2022 pada DPRD Pesisir Selatan.

Atas penyampaian KUA-PPAS itu, ditindaklanjuti dengan kegiatan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi dengan Perangkat Daerah. Dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: Wabup Luncurkan Aplikasi Pessel Dalam Genggaman

Kesepakatan antara Banggar dan TAPD, terang dia, sudah mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Komisi. Akhirnya disepakati bersama pada sidang Paripurna dalam bentuk Penandatanganan Nota Kesepakatan ini.

Atas tercapainya kesepakatan ini, sambung dia, Pemkab mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

"Kami berharap, melalui kesepakatan ini, dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan-pembahasan selanjutnya, sehingga APBD Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023, dapat ditetapkan sesuai ketentuan sebelum tanggal 30 November 2022," kata Rudy.

Beberapa asumsi proyeksi yang jadi kesepakatan untuk diubah telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui TAPD dengan melakukan penyesuaian dalam dokumen KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023.

Asumsi yang berubah tersebut antara lain:

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: